Mantan Anggota DPRD Bima Dituntut Kurangan Penjara 2 Tahun Terkait Kasus Korupsi Dana PKBM

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Korupsi. (Dok. Okezone)

Ilustrasi. Korupsi. (Dok. Okezone)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Boymin selaku Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman dua tahun penjara terkait kasus korupsi dana Program Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019 yang merugikan negara senilai Rp862 juta.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Boymin selama dua tahun penjara,” ujar Septian Heri Saputra sebagai wakil tim jaksa penuntut umum ketika menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram dilansir dari Liputan6.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan ke majelis hakim untuk melayangkan pidana denda sejumlah Rp50 juta. Apabila tidak dipenuhi, maka enam bulan penjara sebagai gantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tuntutannya, JPU juga menuntut supaya tersangka melakukan pembayaran uang pengganti Rp762 juta subsider 10 bulan penjara.

Uang ganti itu dipangkas uang pengganti yang awalnya dititipkan secara tunai oleh tersangka kepada jaksa senilai Rp100 juta.

Selanjutnya, JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim supaya mengambil dan melelang tanah tersangka seluas 7,4 hektare yang berada di Desa Mawu, Kabupaten Bima, guna menutupi kekurangan uang pengganti kerugian negara.

Jaksa memutuskan tuntutan tersebut membuktikan terdakwa Boymin telah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru