KanalAnalisis.com, Jakarta – Boymin selaku Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman dua tahun penjara terkait kasus korupsi dana Program Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019 yang merugikan negara senilai Rp862 juta.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Boymin selama dua tahun penjara,” ujar Septian Heri Saputra sebagai wakil tim jaksa penuntut umum ketika menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram dilansir dari Liputan6.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan ke majelis hakim untuk melayangkan pidana denda sejumlah Rp50 juta. Apabila tidak dipenuhi, maka enam bulan penjara sebagai gantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tuntutannya, JPU juga menuntut supaya tersangka melakukan pembayaran uang pengganti Rp762 juta subsider 10 bulan penjara.
Uang ganti itu dipangkas uang pengganti yang awalnya dititipkan secara tunai oleh tersangka kepada jaksa senilai Rp100 juta.
Selanjutnya, JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim supaya mengambil dan melelang tanah tersangka seluas 7,4 hektare yang berada di Desa Mawu, Kabupaten Bima, guna menutupi kekurangan uang pengganti kerugian negara.
Jaksa memutuskan tuntutan tersebut membuktikan terdakwa Boymin telah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.