Mantan Anggota DPRD Bima Dituntut Kurangan Penjara 2 Tahun Terkait Kasus Korupsi Dana PKBM

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Korupsi. (Dok. Okezone)

Ilustrasi. Korupsi. (Dok. Okezone)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Boymin selaku Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman dua tahun penjara terkait kasus korupsi dana Program Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019 yang merugikan negara senilai Rp862 juta.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Boymin selama dua tahun penjara,” ujar Septian Heri Saputra sebagai wakil tim jaksa penuntut umum ketika menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram dilansir dari Liputan6.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan ke majelis hakim untuk melayangkan pidana denda sejumlah Rp50 juta. Apabila tidak dipenuhi, maka enam bulan penjara sebagai gantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tuntutannya, JPU juga menuntut supaya tersangka melakukan pembayaran uang pengganti Rp762 juta subsider 10 bulan penjara.

Uang ganti itu dipangkas uang pengganti yang awalnya dititipkan secara tunai oleh tersangka kepada jaksa senilai Rp100 juta.

Selanjutnya, JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim supaya mengambil dan melelang tanah tersangka seluas 7,4 hektare yang berada di Desa Mawu, Kabupaten Bima, guna menutupi kekurangan uang pengganti kerugian negara.

Jaksa memutuskan tuntutan tersebut membuktikan terdakwa Boymin telah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru