M Udin: Jumlah Inspektur Pertambangan di Kaltim Harus Ditambah

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin. [Ist]

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin. [Ist]

Samarinda – Pengawasan aktivitas pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak maksimal. Pasalnya jumlah inspektur tambang yang tersedia masih sangat kurang.

Ini diungkapkan oleh wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) investigasi pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin.

Untuk memaksimalkan pengawasan aktivitas pertambangan, Udin meminta jumlah inspektur pertambangan harus ditambah, sebab saat ini jumlah inspektur pertambangan hanya 30 orang saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah tersebut, kata dia, tentu saja tidak mampu mengawasi secara maksimal aktivitas pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim.

“Sistem pengawasan kita masih sangat kurang, makanya tidak heran jika masih banyak aktivitas pertambangan yang menyalahi peraturan. Solusinya, sistem pengawasan harus ditingkatkan lagi, termasuk personilnya,” kata Udin, Kamis (12/1/2023).

DPRD Kaltim, ungkap dia, kerap kali menerima aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur.

Pengaduan itu, seperti tentang penyerobotan lahan, lubang pasca tambang yang tidak direklamasi, jarak lokasi penambangan yang tidak jauh dari pemukiman.

Menurut Udin, untuk mengatasi persoalan tersebut, maka diperlukan pengawasan yang maksimal, sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Kalau sekarang 30 orang untuk Kaltim, harusnya ditambah. Dari jumlah yang ada itu tentu tidak akan mampu untuk mengawasi sekitar 1.400 aktivitas pertambangan di Kaltim,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, jika permintaan tersebut dapat dilakukan, maka dipastikan aktivitas pertambangan di Kaltim dapat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini salah satu cara agar proses pertambangan di Kaltim dapat sesuai dengan prosedur dan kita harapkan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru