Lagi, Pergub Nomor 49 Tahun 2022 Dinilai Hambat Bantuan ke Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh. [Ist/DPRD Kaltim]

Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh. [Ist/DPRD Kaltim]

Samarinda – Sejumlah anggota DPRD Kaltim telah mengeluhkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut dinilai menghambat bantuan ke masyarakat. Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan Fitri Maisyaroh.

Dia memaparkan, dalam Pergub tersebut menyulitkan anggota dewan untuk merealisasikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh. [Ist/DPRD Kaltim]
Sebab, nominal angka yang ditetapkan untuk setiap paket kegiatan, sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara usulan permintaan anggaran dari masyarakat nilainya tidak mencapai Rp 2,5 miliar, akibatnya banyak usulan yang tidak bisa diwujudkan.

“Kendala DPRD saat ini Pergub 49 yang mengunci Rp 2,5 miliar, itu bikin kita bingung untuk bagaimana memfasilitasi usulan masyarakat, karena yang kita ajukan angkanya kecil dan tidak bisa dipaksakan, walaupun dalam teorinya bisa digabung, tapi kan beda usulan, ” kata Fitri, kepada awak media, belum lama ini.

Dia menyebut, dari kegiatan Reses yang dilaksanakannya, mayoritas usulan masyarakat di Dapilnya adalah pembangunan posyandu, peningkatan jalan dan drainase. Namun karena nilai yang butuhkan tidak mencapai Rp 2,5 miliar, akhirnya usulan tidak bisa terealisasikan.

“Posyandu tidak sampai Rp 2,5 miliar, akhirnya gagal lagi, masyarakat mengeluh dan kita dianggap PHP (bohong, red), ” katanya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru