Samarinda – Sejumlah anggota DPRD Kaltim telah mengeluhkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut dinilai menghambat bantuan ke masyarakat. Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan Fitri Maisyaroh.
Dia memaparkan, dalam Pergub tersebut menyulitkan anggota dewan untuk merealisasikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, nominal angka yang ditetapkan untuk setiap paket kegiatan, sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara usulan permintaan anggaran dari masyarakat nilainya tidak mencapai Rp 2,5 miliar, akibatnya banyak usulan yang tidak bisa diwujudkan.
“Kendala DPRD saat ini Pergub 49 yang mengunci Rp 2,5 miliar, itu bikin kita bingung untuk bagaimana memfasilitasi usulan masyarakat, karena yang kita ajukan angkanya kecil dan tidak bisa dipaksakan, walaupun dalam teorinya bisa digabung, tapi kan beda usulan, ” kata Fitri, kepada awak media, belum lama ini.
Dia menyebut, dari kegiatan Reses yang dilaksanakannya, mayoritas usulan masyarakat di Dapilnya adalah pembangunan posyandu, peningkatan jalan dan drainase. Namun karena nilai yang butuhkan tidak mencapai Rp 2,5 miliar, akhirnya usulan tidak bisa terealisasikan.
“Posyandu tidak sampai Rp 2,5 miliar, akhirnya gagal lagi, masyarakat mengeluh dan kita dianggap PHP (bohong, red), ” katanya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)