Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur daerah pemilihan Kutai Barat- Mahakam Ulu Veridiana Huraq Wang mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah
Ketua Komisi III DPRD Kaltim tersebut memaparkan hal yang terhambat akibat Pergub nomor 49 tahun 2020 tersebut. Dimulai dari penjelasan angka kasus stunting yang menurutnya cenderung naik di kabupaten/kota di Kaltim.
Veridiana menjelaskan, persoalan stunting tak hanya persoalan pemenuhan makanan bergizi. Tetapi ada faktor lain yang juga menjadi indikatornya, di antaranya ialah persoalan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, banyak kabupaten-kota mengusulkan bantuan Pemprov Kaltim utnuk persoalan lingkungan, seperti sanitasi.
“DPRD Kaltim sangat mendukung program percepatan penurunan kasus stunting yang dicanang pemerintah, tetapi terdapat masalah ketika ingin merealisasikan aspirasi masyarakat di kecamatan atau di kampung,” kata dia, belum lama ini.
Dia melanjutkan, usulan dari kecamatan atau kampung dari segi anggaran, terhambat oleh Pergub 49 tahun 2020.
“Karena yang dibutuhkan, misalnya pembangunan sanitasi, pembangunan toilet. Dalam satu kampung itu hanya butuh Rp 400 juta-Rp 500 juta, karena namanya kampung kan terbatas jumlah penduduk,” kata Veridiana.
Anggaran ini memang tidak bisa dialokasikan lantaran terbentur dengan aturan di Pergub Nomor 49. Di mana, pemerintah kabupaten-kota hanya bisa mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim jika proyek tersebut minimal senilai Rp 2,5 miliar.
Untuk itu, Veri meminta Pemprov Kaltim betul-betul hadir untuk menangani masalah stunting, khususnya lingkungan.
Apalagi, politikus PDI Perjuangan ini menilai program yang dicanangkan belum terlihat secara signifikan kemajuannya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)