Komisi II Kirim Surat Rekomendasi ke Pimpinan DPRD Kaltim Terkait Hibah Lahan

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Samarinda – Terkait hibah lahan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada MAN 1 Samarinda, Komisi II akan membuat surat kepada pimpinan yang intinya merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kaltim terkait hibah lahan tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, , Senin (8/8).

“Sehabis rapat ini Komisi II langsung membuat surat rekomendasi kepada pimpinan agar dapat mengeluarkan surat rekomendasi DPRD Kaltim terhadap hibah lahan di MAN 1 Samarinda,” kata Nidya Listiyono.

Saat itu, Tyo didampingi Agiel Suwarno pada rapat Komisi II dengan kerja Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kanwil Kemenag Kaltim, dan BPKAD Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Tyo mengaku Komisi II mengawal proses hibah karena selain untuk kepentingan dunia pendidikan juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Kaltim dalam hal ini gubernur.

“Berdasarkan surat yang diterima oleh Komisi II bahwa luasan lahan Pemprov Kaltim yang berstatus pinjam pakai ke Kanwil Kemenag Kaltim seluas 59 ribu meter persegi dimaksud sesuai dengan berita acara hasil pengukuran terkahir yang dihadiri seluruh pihak terkait,” jelasnya.

Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kaltim Andul Munif menjelaskan pengukuran terakhir untuk memastikan luasan tanah milik Pemprov Kaltim di kawasan tersebut. “Saya pastikan batas tanah telah sesuai,”katanya.

Pihaknya menyebutkan setelah persetujuan dari gubernur untuk proses selanjutnya menunggu proses rekomendasi dari DPRD. Apabila surat rekomendasi tersebut sudah terbit maka akan dilakukan proses selanjutnya.

“Setelah ada rekomendasi DPRD kemudian langkah-langkah selanjutnya diantaranya naskah perjanjian hibah, kemudian pelepasan hak hingga penghapusan data dari aset Pemprov Kaltim. Masih ada proses mekanisme yang harus dilalui,” tegasnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru