Samarinda – Terkait hibah lahan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada MAN 1 Samarinda, Komisi II akan membuat surat kepada pimpinan yang intinya merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kaltim terkait hibah lahan tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, , Senin (8/8).
“Sehabis rapat ini Komisi II langsung membuat surat rekomendasi kepada pimpinan agar dapat mengeluarkan surat rekomendasi DPRD Kaltim terhadap hibah lahan di MAN 1 Samarinda,” kata Nidya Listiyono.
Saat itu, Tyo didampingi Agiel Suwarno pada rapat Komisi II dengan kerja Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kanwil Kemenag Kaltim, dan BPKAD Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tyo mengaku Komisi II mengawal proses hibah karena selain untuk kepentingan dunia pendidikan juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Kaltim dalam hal ini gubernur.
“Berdasarkan surat yang diterima oleh Komisi II bahwa luasan lahan Pemprov Kaltim yang berstatus pinjam pakai ke Kanwil Kemenag Kaltim seluas 59 ribu meter persegi dimaksud sesuai dengan berita acara hasil pengukuran terkahir yang dihadiri seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kaltim Andul Munif menjelaskan pengukuran terakhir untuk memastikan luasan tanah milik Pemprov Kaltim di kawasan tersebut. “Saya pastikan batas tanah telah sesuai,”katanya.
Pihaknya menyebutkan setelah persetujuan dari gubernur untuk proses selanjutnya menunggu proses rekomendasi dari DPRD. Apabila surat rekomendasi tersebut sudah terbit maka akan dilakukan proses selanjutnya.
“Setelah ada rekomendasi DPRD kemudian langkah-langkah selanjutnya diantaranya naskah perjanjian hibah, kemudian pelepasan hak hingga penghapusan data dari aset Pemprov Kaltim. Masih ada proses mekanisme yang harus dilalui,” tegasnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)