Samarinda- Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Tritunggal Sentra Buana dan pihak Koperasi Mekar Sejahtera, Selasa (10/1/2023).
Anggota komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjelaskan, RDP tersebut membahas terkait permasalahan dari kedua belah pihak yakni adanya ketidaksesuaian harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS).
PT Tritunggal Sentra Buana, jelas Sapto, telah membeli TBS dari pihak Koperasi Mekar Sejahtera. Namun dalam proses pembelian TBS itu ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai yang telah diatur oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yakni Rp 1.700 per kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi permasalahannya ini terkait ketidaksesuaian harga TBS. Padahal kan semuanya sudah diatur, tapi pihak perusahaan ini melanggar,” kata Sapto, menjelaskan permasalahan tersebut.
Menurut Sapto, seharusnya semua perusahaan perlu mengikuti ketentuan yang ada, sehingga tidak terjadi permasalahan.
Terkait permasalahan tersebut, Sapto mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut lewat jalur musyawarah mufakat.
“Kami mendorong supaya permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuaikan dengan perjanjian yang sudah ada. Kita harapkan perusahaan bisa mengikuti ketetapan harga yang ada,” ujar Politikus Partai Golkar ini.
Politikus Partai Golkar itu menyarankan jika dalam proses musyawarah mufakat tidak menemukan hasil yang konkrit, maka masing-masing pihak dapat menempuh jalur hukum yang ada.
“Karena mereka ini masing-masing punya pembelaan, ada yang merasa ingkar janji dan lainnya. Kita harapkan ini bisa cepat selesai lewat musyawarah,” serunya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)