Kanalanalisis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan peraturan penangkapan ikan berbasis kuota atau penangkapan terukur mulai Januari 2023.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi mancing.
Wakil Ketua Komite Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sugandhi menanggapi kebijakan dan program KKP terutama pada kebijakan penangkapan ikan terukur seharusnya pro kepada pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena selama persyaratan memberatkan dan merugikan sehingga usaha tidak layak maka pelaku usaha akan tetap memilih setop operasi,” tuturnya, Kamis (29/12/2022).
Penangkapan ikan berbasis kuota itu disinyalir bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan cara kepengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Hendra mengatakan jumlah nelayan maupun industri perikanan yang mempunyai SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) saat ini mengalami penurunan.
“Pemaksaan memperpanjang SIPI untuk mengejar PNBP merupakan solusi yang keliru. Penurunan jumlah SIPI dan SIKPI harus dicari penyebab utamanya. Pelaku usaha tidak perlu dipaksa memperpanjang SIPI tapi akan berlomba-lomba mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur,” katanya.
Dirinya mengatakan bahwa penangkapan ikan berbasis kuota tersebut terbagi pada zona industri di atas 12 mil dan zona nelayan lokal berada di wilayah teritorial yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten atau kota.
“Kalau yang dimaksud menyasar apakah harus bayar PNBP itu tergantung wilayah mancingnya kalau di atas 12 mil ya harus bayar. Kalau di bawah 12 mil tetap dicatat hasil tangkapannya dilaporkan ke KKP tapi dipungut retribusi daerah,” katanya.
Sumber : Pengusaha Ancam Setop Operasi jika Kebijakan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Merugikan
Editor : Eny Lestiani