KKP Terapkan Aturan Penangkapan Ikan Terukur Mulai Januari 2023

- Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kementrian Kelautan dan Perikanan [KKP]

Ilustrasi Kementrian Kelautan dan Perikanan [KKP]

Kanalanalisis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan peraturan penangkapan ikan berbasis kuota atau penangkapan terukur mulai Januari 2023.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi mancing.

Wakil Ketua Komite Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sugandhi menanggapi kebijakan dan program KKP terutama pada kebijakan penangkapan ikan terukur seharusnya pro kepada pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena selama persyaratan memberatkan dan merugikan sehingga usaha tidak layak maka pelaku usaha akan tetap memilih setop operasi,” tuturnya, Kamis (29/12/2022).

Penangkapan ikan berbasis kuota itu disinyalir bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan cara kepengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Hendra mengatakan jumlah nelayan maupun industri perikanan yang mempunyai SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) saat ini mengalami penurunan.

“Pemaksaan memperpanjang SIPI untuk mengejar PNBP merupakan solusi yang keliru. Penurunan jumlah SIPI dan SIKPI harus dicari penyebab utamanya. Pelaku usaha tidak perlu dipaksa memperpanjang SIPI tapi akan berlomba-lomba mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa penangkapan ikan berbasis kuota tersebut terbagi pada zona industri di atas 12 mil dan zona nelayan lokal berada di wilayah teritorial yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten atau kota.

“Kalau yang dimaksud menyasar apakah harus bayar PNBP itu tergantung wilayah mancingnya kalau di atas 12 mil ya harus bayar. Kalau di bawah 12 mil tetap dicatat hasil tangkapannya dilaporkan ke KKP tapi dipungut retribusi daerah,” katanya.

 

Sumber : Pengusaha Ancam Setop Operasi jika Kebijakan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Merugikan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru