KKP Terapkan Aturan Penangkapan Ikan Terukur Mulai Januari 2023

- Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kementrian Kelautan dan Perikanan [KKP]

Ilustrasi Kementrian Kelautan dan Perikanan [KKP]

Kanalanalisis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan peraturan penangkapan ikan berbasis kuota atau penangkapan terukur mulai Januari 2023.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi mancing.

Wakil Ketua Komite Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sugandhi menanggapi kebijakan dan program KKP terutama pada kebijakan penangkapan ikan terukur seharusnya pro kepada pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena selama persyaratan memberatkan dan merugikan sehingga usaha tidak layak maka pelaku usaha akan tetap memilih setop operasi,” tuturnya, Kamis (29/12/2022).

Penangkapan ikan berbasis kuota itu disinyalir bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan cara kepengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Hendra mengatakan jumlah nelayan maupun industri perikanan yang mempunyai SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) saat ini mengalami penurunan.

“Pemaksaan memperpanjang SIPI untuk mengejar PNBP merupakan solusi yang keliru. Penurunan jumlah SIPI dan SIKPI harus dicari penyebab utamanya. Pelaku usaha tidak perlu dipaksa memperpanjang SIPI tapi akan berlomba-lomba mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa penangkapan ikan berbasis kuota tersebut terbagi pada zona industri di atas 12 mil dan zona nelayan lokal berada di wilayah teritorial yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten atau kota.

“Kalau yang dimaksud menyasar apakah harus bayar PNBP itu tergantung wilayah mancingnya kalau di atas 12 mil ya harus bayar. Kalau di bawah 12 mil tetap dicatat hasil tangkapannya dilaporkan ke KKP tapi dipungut retribusi daerah,” katanya.

 

Sumber : Pengusaha Ancam Setop Operasi jika Kebijakan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Merugikan

 

Editor : Eny Lestiani

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru