Samarinda – Berbagai keluhan masyarakat Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) perihal pembuatan sertifikat tanah yang dinilai lambat.
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Adam Sinte menilai, lambatnya pembuatan sertifikat tanah ini hingga bertahun-tahun.
“Kinerja BPN (Badan Pertanahan Nasional) Balikpapan menurut saya buruk. Harus dievaluasi. Nanti juga saya akan sampaikan kepada Komisi I agar dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kanwil BPN Wilayah Kaltim supaya dilakukan pembenahan,” ujar Muhammad Adam Sinte Minggu (18/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Legislator dapil Kota Balikpapan ini, BPN tugas yang memiliki tugas utama yang mengurus sertifikat berhari-hari dan bertahun-tahun harusnya sudah memiliki pola baku sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat mengurus sertifikat tanah ini.
Bahkan, informasi yang dirinya terima dari masyarakat. Dalam pengurusan sertifikat ini ada yang cepat dan ada yang lambat.
“Jadi bahasanya yang mengurus dengan cepat mereka-mereka yang mungkin punya uang banyak. Itu juga ada yang menyampaikan seperti itu, sehingga masyarakat menyampaikan ke saya susah bagi kami yang tidak punya uang, karena tidak menjadi perhatian. Ini harus tersampaikan oleh BPN Balikpapan,” kata Muhammad Adam Sinte.
Tak hanya itu, ungkap dia, pada pengurusan IMB, yang saat diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut juga dianggap terdapat beberapa item yang dinilai memberatkan masyarakat dan harus disederhanakan.
Seperti penunjukan pembuatan gambar bangunan itu wajib menggunakan jasa konsultan. Seperti kita ketahui jasa konsultan itu bagi yang mampu tidak mahal. Akan tetapi bagi mereka yang benar-benar berpenghasilan UMK pasti berat.
“Saya ingin dinas terkait memberikan solusi paling tidak menunjuk beberapa konsultan bangunan yang bisa memberikan harga diskon. Paling tidak bisa dilihat kemampuan orang tersebut. Yang tidak mampu membayar diberikan keringanan membayar 10 persen itu salah satu solusi,” kata Muhammad Adam Sinte. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)