KanalAnalisis.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sah memberikan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dilakukan pembahasan bersama.
Sebelumnya, RUU Kesehatan tersebut telah disahkan sebagai inisiatif DPR di sidang paripurna, Selasa (14/2).
Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes mengungkapkan diberikannya draf tersebut, maka secara sah jalannya partisipasi publik akan dijalankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia kemudian meyakinkan, pemerintah maupun DPR akan mengumpulkan masukan dan suara dari masyarakat sebanyak-banyaknya lewat sejumlah forum.
“Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR,” ujar Syahril dari kutipan laman resmi Kemenkes, Jumat (10/3).
Syahril mengatakan bahwa para menteri yang dipilih pada pembahasan RUU Kesehatan tersebut yaitu Mendikbudristek, MenpanRB, Mendagri, Menkeu, dan Menkumham.
Menkes Budi bersama dengan menteri lain yang dipilih dan kementerian/lembaga yang bersangkutan akan melakukan koordinasi rangkaian Daftar Isian Masukan (DIM) RUU
Kementerian yang terlibat yaitu Kemenaker, Kemenko PMK, BPOM, KLHK, BNPB, dan BKKBN. Dilansir dari CNNIndonesia.com.
Syahril juga mengatakan bahwa masyarakat yang mengemban kepentingan (stakeholders) akan disangkutkan pada jalannya partisipasi publik lewat sejumlah kegiatan.
Institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya akan melakukan kegiatan partisipasi publik, baik secara offline ataupun online.
Menurutnya, pemerintah akan mengadakan partisipasi publik yang berfaedah sehingga dapat mendengar hak publik, supaya dapat mempertimbangkan masukan hak publik, dan hak publik guna memperoleh penjabaran bisa ditampung pada pembahas RUU ini.
“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat,” ujar Syahril.
“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” tambahnya.