Kemenkes: DPR Telah Menyerahkan Draf RUU Kesehatan ke Pemerintah

- Jurnalis

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok. Kompas)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok. Kompas)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sah memberikan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dilakukan pembahasan bersama.

Sebelumnya, RUU Kesehatan tersebut telah disahkan sebagai inisiatif DPR di sidang paripurna, Selasa (14/2).

Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes mengungkapkan diberikannya draf tersebut, maka secara sah jalannya partisipasi publik akan dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia kemudian meyakinkan, pemerintah maupun DPR akan mengumpulkan masukan dan suara dari masyarakat sebanyak-banyaknya lewat sejumlah forum.

“Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR,” ujar Syahril dari kutipan laman resmi Kemenkes, Jumat (10/3).

Syahril mengatakan bahwa para menteri yang dipilih pada pembahasan RUU Kesehatan tersebut yaitu Mendikbudristek, MenpanRB, Mendagri, Menkeu, dan Menkumham.

Menkes Budi bersama dengan menteri lain yang dipilih dan kementerian/lembaga yang bersangkutan akan melakukan koordinasi rangkaian Daftar Isian Masukan (DIM) RUU

Kementerian yang terlibat yaitu Kemenaker, Kemenko PMK, BPOM, KLHK, BNPB, dan BKKBN. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Syahril juga mengatakan bahwa masyarakat yang mengemban kepentingan (stakeholders) akan disangkutkan pada jalannya partisipasi publik lewat sejumlah kegiatan.

Institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya akan melakukan kegiatan partisipasi publik, baik secara offline ataupun online.

Menurutnya, pemerintah akan mengadakan partisipasi publik yang berfaedah sehingga dapat mendengar hak publik, supaya dapat mempertimbangkan masukan hak publik, dan hak publik guna memperoleh penjabaran bisa ditampung pada pembahas RUU ini.

“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat,” ujar Syahril.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Berita Terkait

Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
GEMA: Tradisi Tilawah ASN Tenggarong, Bangun Integritas Melalui Spiritualitas
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru