Kata Ananda Soal Sosperda Bantuan Hukum: Kantor Kami Buka 24 Jam

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota komisi IV DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis

Anggota komisi IV DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis

Samarinda – Sosialisasi Perda (Sosperda) dinilai penting untuk masyarakat. Ini karena, jika suatu saat nanti masyarakat menghadapi masalah hukum tahu alurnya.

Hal itulah dilakukan anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis. Dia kembali melaksanakan kegiatan Sosperda Bantuan Hukum ini pada Jumat (16/6/2023).

Kali ini, kegiatan Sosper tersebut dilaksanakan di Jalan KH Mas Mansyur, Gang Dewi, RT 27, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ananda menjelaskan, Perda tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi DPRD Kaltim yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kami juga ingin mengawasi praktik Perda ini di lapangan,” kata Nanda.

Kepada warga yang bermasalah dengan hukum, Nanda yang masih mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kaltim pada Pileg 2024 dari Dapil Samarinda, menawarkan Bantuan Hukum dengan datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie.

DPD PDIP, kata Nanda memiliki Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang siap melayani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis.

“Kantor kami buka 24 jam dalam seminggu. Jadi jangan sungkan, kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ucap cucu manta Kepala Daerah Kaltim IA Moeis ini.

Pada kesempatan itu, Ananda yang duduk di Komisi 4 DPRD Kaltim juga meminta warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait pendidikan dan kesejahteraan. Karena ia membidangi sektor itu.

Nanda sempat berada di Komisi 3 DPRD Kaltim, kemudian memilih pindah ke Komisi 4 lantaran menemukan banyak permasalahan di Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan.

“Saya ingin mengawasi semua Program Pendidikan di Kaltim. Untuk masyarakat di sini, apabila ada keluhan soal pendidikan dan kesejahteraan bisa disampaikan ke saya. Semoga saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat,” kata Ketua Fraksi PDIP ini.

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini menghadirkan narasumber Roy Hendrayanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag).

Roy menyampaikan, warga Kaltim bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Caranya, cukup dengan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Perda Bantuan Hukum.

“Perda ini adalah program pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Syaratnya, harus memiliki surat miskin atau surat keterangan tidak mampu. Nanti, Lembaga Bantuan Hukum yang sudah bekerja sama dengan pemerintah akan membantu masyarakat tersebut,” jelas praktisi hukum itu.

Bantuan Hukum, lanjut Roy, meliputi diskusi, konsultasi dan pendampingan baik di luar Pengadilan, di dalam Pengadilan maupun saat di Kepolisian. Tugasnya sebagai Advokat adalah wajib mendampingi orang yang datang meminta bantuan.

Ketua RT 27 Indra Irawan mengaku senang dengan kegiatan yang baru kali pertama dilaksanakan anggota DPRD Kaltim, yang datang ke tempatnya.

Melalui sosialisasi tersebut, warganya mendapat ilmu yang bermanfaat. Banyak warga yang bertanya, kemudian mendapat jawaban berupa gambaran mekanisme penyelesaian permasalahan hukum.

Indra menuturkan, di RT 27 belum ada masalah yang begitu rumit. Kalaupun ada dapat ditangani dengan cepat.

“Paling hanya masalah rumah sewaan warga yang berselisih, kemarin pernah kejadian dan diusir. Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi. Kalau memang ada masalah hukum, kami akan menghubungi tim PDI Perjuangan,” ujarnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru