Kamaruddin Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim bersama pengacara lainnya dan pendukungnya (ketiga dari kiri). (Dok. Detikcom)

Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim bersama pengacara lainnya dan pendukungnya (ketiga dari kiri). (Dok. Detikcom)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik ANS Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen , Senin (14/8).

Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri bersama dengan puluhan pengacara lain dan pendukungnya.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” ujar Kamaruddin kepada awak media. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin mempersoalkan terkait dirinya yang ditunjuk sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia mengatakan bahwa pada waktu itu ia tengah melakukan tugasnya sebagai seorang pengacara untuk melindungi klien.

“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” katanya.

Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tersebarnya hoax dan mencemarkan nama baik ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen .

Brigjen Adi Vivid Bachtiar sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuturkan penentuan tersangka dapat dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara, Senin (7/8) lalu.

“Iya sudah tersangka,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/8).

Awalnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan Komaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kosasih melaporkan Kamaruddin sebab perkataannya yang ada dalam potongan video yang tersebar di media sosial.

Pada video tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa dana capres sejumlah Rp300 triliun dikendalikan oleh Kosasih sampai
Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan mengikuti pernikahan gaib.

Duke Arie Widagdo sebagai Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, menuturkan Kamaruddin terkena Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas tuduhan mencemarkan nama baik

Kamaruddin juga terkena Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong atas dugaan penyebaran hoax.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambik alih laporan terhadap Kamaruddin sampai ditetapkannya sebagai tersangka.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru