Kamaruddin Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim bersama pengacara lainnya dan pendukungnya (ketiga dari kiri). (Dok. Detikcom)

Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim bersama pengacara lainnya dan pendukungnya (ketiga dari kiri). (Dok. Detikcom)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik ANS Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen , Senin (14/8).

Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri bersama dengan puluhan pengacara lain dan pendukungnya.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” ujar Kamaruddin kepada awak media. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin mempersoalkan terkait dirinya yang ditunjuk sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia mengatakan bahwa pada waktu itu ia tengah melakukan tugasnya sebagai seorang pengacara untuk melindungi klien.

“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” katanya.

Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tersebarnya hoax dan mencemarkan nama baik ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen .

Brigjen Adi Vivid Bachtiar sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuturkan penentuan tersangka dapat dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara, Senin (7/8) lalu.

“Iya sudah tersangka,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/8).

Awalnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan Komaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kosasih melaporkan Kamaruddin sebab perkataannya yang ada dalam potongan video yang tersebar di media sosial.

Pada video tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa dana capres sejumlah Rp300 triliun dikendalikan oleh Kosasih sampai
Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan mengikuti pernikahan gaib.

Duke Arie Widagdo sebagai Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, menuturkan Kamaruddin terkena Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas tuduhan mencemarkan nama baik

Kamaruddin juga terkena Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong atas dugaan penyebaran hoax.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambik alih laporan terhadap Kamaruddin sampai ditetapkannya sebagai tersangka.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru