KanalAnalisis.com, Jakarta — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik ANS Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen , Senin (14/8).
Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri bersama dengan puluhan pengacara lain dan pendukungnya.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” ujar Kamaruddin kepada awak media. Dilansir dari CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamaruddin mempersoalkan terkait dirinya yang ditunjuk sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia mengatakan bahwa pada waktu itu ia tengah melakukan tugasnya sebagai seorang pengacara untuk melindungi klien.
“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” katanya.
Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tersebarnya hoax dan mencemarkan nama baik ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen .
Brigjen Adi Vivid Bachtiar sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuturkan penentuan tersangka dapat dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara, Senin (7/8) lalu.
“Iya sudah tersangka,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/8).
Awalnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan Komaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kosasih melaporkan Kamaruddin sebab perkataannya yang ada dalam potongan video yang tersebar di media sosial.
Pada video tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa dana capres sejumlah Rp300 triliun dikendalikan oleh Kosasih sampai
Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan mengikuti pernikahan gaib.
Duke Arie Widagdo sebagai Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, menuturkan Kamaruddin terkena Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas tuduhan mencemarkan nama baik
Kamaruddin juga terkena Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong atas dugaan penyebaran hoax.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambik alih laporan terhadap Kamaruddin sampai ditetapkannya sebagai tersangka.