Kamaruddin Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim bersama pengacara lainnya dan pendukungnya (ketiga dari kiri). (Dok. Detikcom)

Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim bersama pengacara lainnya dan pendukungnya (ketiga dari kiri). (Dok. Detikcom)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik ANS Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen , Senin (14/8).

Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri bersama dengan puluhan pengacara lain dan pendukungnya.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” ujar Kamaruddin kepada awak media. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin mempersoalkan terkait dirinya yang ditunjuk sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia mengatakan bahwa pada waktu itu ia tengah melakukan tugasnya sebagai seorang pengacara untuk melindungi klien.

“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” katanya.

Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tersebarnya hoax dan mencemarkan nama baik ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen .

Brigjen Adi Vivid Bachtiar sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuturkan penentuan tersangka dapat dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara, Senin (7/8) lalu.

“Iya sudah tersangka,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/8).

Awalnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan Komaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kosasih melaporkan Kamaruddin sebab perkataannya yang ada dalam potongan video yang tersebar di media sosial.

Pada video tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa dana capres sejumlah Rp300 triliun dikendalikan oleh Kosasih sampai
Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan mengikuti pernikahan gaib.

Duke Arie Widagdo sebagai Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, menuturkan Kamaruddin terkena Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas tuduhan mencemarkan nama baik

Kamaruddin juga terkena Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong atas dugaan penyebaran hoax.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambik alih laporan terhadap Kamaruddin sampai ditetapkannya sebagai tersangka.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru