Kota Bangun Darat – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, hadir untuk menyaksikan penandatanganan Perjanjian Pengawasan Pajak Daerah Beberapa hari yang lalu di Kota Bangun Darat. Perjanjian tersebut melibatkan Camat Kota Bangun, Drs Mawardi MM, bersama dengan para Kepala Desa dari 11 desa yang terletak dalam wilayah kecamatan tersebut. Selain itu, Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, juga melakukan penandatanganan dengan 10 Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Kota Bangun Darat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menciptakan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang dapat menguntungkan masyarakat dan daerah.
Dalam konteks Perjanjian Kinerja Pengawasan Pajak Daerah, para Kepala Desa yang menjadi pihak pertama berkomitmen untuk mengawasi pemungutan pajak daerah sesuai dengan target kinerja penerimaan pajak daerah. Hal ini dilakukan guna mencapai target kinerja pengawasan pajak daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan penerimaan pajak daerah, serta untuk mendorong peningkatan objek pajak baru. Keberhasilan atau kegagalan mencapai target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Sementara itu, pihak kedua, yaitu Camat, akan bertanggung jawab untuk melakukan supervisi yang diperlukan dan juga akan melakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja yang diatur dalam perjanjian ini. Tindakan yang diperlukan akan diambil guna memberikan penghargaan dan sanksi sesuai dengan hasil yang dicapai.
Menurut Kepala Bapenda Kutai Kartanegara, Dr. Joko Susilo, kegiatan ini merupakan bagian dari program “Betulungan Etam Pantau Pajak Daerah”, yang merupakan strategi pengawasan pajak daerah kolaboratif Kabupaten Kutai Kartanegara. Perjanjian kinerja ini juga akan diterapkan di 20 kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk memudahkan masyarakat, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dapat diunduh dan dicetak mandiri melalui link pajak-online.Kukarkab.go.id/epbb. Dr. Bahari Jokosusilo juga menjelaskan bahwa terdapat dashboard realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat diakses untuk memantau realisasi penerimaan PBB P2.
Penandatanganan Perjanjian Pengawasan Pajak Daerah ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan transparan di Kabupaten Kutai Kartanegara.