Samarinda– Dengan tema “Peningkatan Kapasitas Aparat Penyusunan Produk Hukum Daerah Mewujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas” acara Bimbingan Teknsi (Bimtek) Penyusunan Raperda dan Raperkada, digelar di Hotel Santika Premiere Beach Resort, Belitung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub turut hadir dalam acara tersebut sebagai pemateri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan materi tentang Tahapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Dalam paparannya, Rusman Yaqub menyampaikan, bahwa pengertian produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.
“Dasar hukum Perda yakni Pasal 236 Undang-undang 23 Tahun 2014 dan Perkada Pasal 246 Undang-undang 23 Tahun 2014. Untuk Perkada itu, biasanya menindaklanjuti Perda,” ujarnya.
Pada tingkatan pemerintah pusat, dalam proses penyusunan peraturan atau undang-undang disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara untuk di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Karena istilah legislatif itu hanya melekat di DPR pusat, maka itu sumber dari program pembentukan peraturan daerah itu bersumber dari dua. Ada dari DPRD yang kita sering disebut hak inisiatif DPRD, kemudian yang kedua ada dari pemerintah daerah,” jelas Rusman Yaqub.
Kemudian, dijelaskannya, bahwa sebelum membahas Raperda, sebelumnya harus disusun dulu Propemperda nya.
“Misalnya tahun ini ada 11 Ranperda yang akan kita bahas, maka 11 itulah yang disebut dengan Propemperda, dan itu disusun sebelum pengesahan APBD,” ungkap Politisi PPP ini.
“Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum dan saya selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, mulai dari sekarang, kita sudah membuat surat edaran kepada anggota DPRD secara individu, kemudian ke Fraksi, komisi dan alat kelengkapan yang lain. Ini supaya nanti untuk menyusun Propemperda 2024 mulai dari sekarang,” sambung Rusman.
Dalam penyusunan perda di DPRD kata dia, melekat hak konstitusionalnya untuk mengajukan usulan inisiatif Ranperda.
Tetapi ada syaratnya, misalnya ada anggota DPRD, hak konstitusional dia boleh mengajukan hak inisiatif untuk mengusulkan Raperda.
Tetapi, secara pribadi tidak bisa otomatis langsung bisa diterima. Anggota tersebut harus mencari dukungan kepada minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda.
“Maka itu di DPRD sesungguhnya pertarungannya itu adalah pertarungan gagasan. Sehingga anggota DPRD harus mempunyai gagasan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Sementara, usulan ranperda dari pemerintah tentu melalui OPD. Sehingga, setiap OPD punya hak untuk mengajukan sesuai dengan bidang tugasnya, jika itu memang dianggap perlu membuat regulasi. Misalnya Satpol PP yang mengusulkan Perda tentang Trantibum.
“Artinya Satpol PP sebagai pemrakarsanya, maka itu nanti kaitannya dengan Biro Hukum. Penyelarasan atau evaluasinya pasti dengan Biro Hukum,” imbuhnya.
Maka dari itu, penyusunan Propemperda oleh DPRD dan kepala daerah dibahas sebelum APBD disahkan. Pasalnya, penganggaran dalam pembentukan suatu regulasi tidak akan jalan jika penyusunan Propemperda dilakukan setelah pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Karena semua produk hukum daerah yang kita buat, berkonsekuensi dengan penganggaran,” tutupnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).