Isi Materi Bimtek, Rusman Yaqub Sampaikan Tahapan Penyusunan Raperda dan Raperkada

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub

 

Samarinda– Dengan tema “Peningkatan Kapasitas Aparat Penyusunan Produk Hukum Daerah Mewujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas” acara Bimbingan Teknsi (Bimtek) Penyusunan Raperda dan Raperkada, digelar di Hotel Santika Premiere Beach Resort, Belitung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub turut hadir dalam acara tersebut sebagai pemateri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan materi tentang Tahapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Dalam paparannya, Rusman Yaqub menyampaikan, bahwa pengertian produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.

“Dasar hukum Perda yakni Pasal 236 Undang-undang 23 Tahun 2014 dan Perkada Pasal 246 Undang-undang 23 Tahun 2014. Untuk Perkada itu, biasanya menindaklanjuti Perda,” ujarnya.

Pada tingkatan pemerintah pusat, dalam proses penyusunan peraturan atau undang-undang disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara untuk di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Karena istilah legislatif itu hanya melekat di DPR pusat, maka itu sumber dari program pembentukan peraturan daerah itu bersumber dari dua. Ada dari DPRD yang kita sering disebut hak inisiatif DPRD, kemudian yang kedua ada dari pemerintah daerah,” jelas Rusman Yaqub.

Kemudian, dijelaskannya, bahwa sebelum membahas Raperda, sebelumnya harus disusun dulu Propemperda nya.

“Misalnya tahun ini ada 11 Ranperda yang akan kita bahas, maka 11 itulah yang disebut dengan Propemperda, dan itu disusun sebelum pengesahan APBD,” ungkap Politisi PPP ini.

“Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum dan saya selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, mulai dari sekarang, kita sudah membuat surat edaran kepada anggota DPRD secara individu, kemudian ke Fraksi, komisi dan alat kelengkapan yang lain. Ini supaya nanti untuk menyusun Propemperda 2024 mulai dari sekarang,” sambung Rusman.

Dalam penyusunan perda di DPRD kata dia, melekat hak konstitusionalnya untuk mengajukan usulan inisiatif Ranperda.

Tetapi ada syaratnya, misalnya ada anggota DPRD, hak konstitusional dia boleh mengajukan hak inisiatif untuk mengusulkan Raperda.

Tetapi, secara pribadi tidak bisa otomatis langsung bisa diterima. Anggota tersebut harus mencari dukungan kepada minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda.

“Maka itu di DPRD sesungguhnya pertarungannya itu adalah pertarungan gagasan. Sehingga anggota DPRD harus mempunyai gagasan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Sementara, usulan ranperda dari pemerintah tentu melalui OPD. Sehingga, setiap OPD punya hak untuk mengajukan sesuai dengan bidang tugasnya, jika itu memang dianggap perlu membuat regulasi. Misalnya Satpol PP yang mengusulkan Perda tentang Trantibum.

“Artinya Satpol PP sebagai pemrakarsanya, maka itu nanti kaitannya dengan Biro Hukum. Penyelarasan atau evaluasinya pasti dengan Biro Hukum,” imbuhnya.

Maka dari itu, penyusunan Propemperda oleh DPRD dan kepala daerah dibahas sebelum APBD disahkan. Pasalnya, penganggaran dalam pembentukan suatu regulasi tidak akan jalan jika penyusunan Propemperda dilakukan setelah pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Karena semua produk hukum daerah yang kita buat, berkonsekuensi dengan penganggaran,” tutupnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru