Samarinda – Sutomo Jabir Wakil Ketua Pansus dalam penyampaian laporan hasil kerja tentang: Pencabutan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Senin kemarin, (16/01/2023).
Sutomo Jabir menjelaskan, bahwa DPRD Prov. Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Prov. Kaltim Rabu 21/9/2022 lalu, Pemprov Kaltim telah menyampaikan Ranperda Inisiatif Pemerintah.
Diketahui Ranperda Inisiatif Pemerintah yang dimaksud ialah, Pencabutan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi III yang ditugaskan membahas Raperda tersebut dan disepakati bersama oleh Pimpinan dan anggota Dewan DPRD Kaltim saat itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 36 tahun 2022 11/10/22 tentang Penugasan Pembahas Raperda.
Sutomo Jabir menerangkan, Tahapan pembahasan Dua (2) Ranperda telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi, menunggu Fasilitasi ke Kemendagri RI masih dalam proses pengajuan dan belum diterbitkan hasilnya.
“Sehingga tahap Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda tersebut menjadi Perda belum dapat dilaksanakan,” terangnya.
Demikian pula dengan adanya hal tersebut, Komisi III meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi Ranperda dari Kemendagri.
“Itu selanjutnya menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda menjadi Perda,” tutup Sutomo Jabir. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim)