Samarinda– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan dibahas dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa lanjut ke pembahasan tahap II.
Adapun kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke- 3 tanggal 16 Januari 2023, Komisi III telah melaporkan Hasil Akhir dan telah diperpanjang 3 bulan serta pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 tanggal 1 Maret 2023 telah meminta kembali perpanjangan masa kerja terkait dua Raperda tersebut.
“Pada saat perpanjangan masa kerja yang kedua, dari Komisi III menyampaikan laporan hal yang sama dan juga belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” ucap Veridiana Huraq Wang.
Ia menjelaskan, setelah satu bulan Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ditunjukkan untuk menjadi pembahas dua Ranperda tersebut.
Kemudian, lanjut Veridiana, Komisi III DPRD Kaltim langsung bertemu dan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dua Ranperda tersebut.
“Dari hasil konsultasi itu, belum mendapatkan fasilitas dari Kemendagri,” ucapnya.
Bahkan, sampai sekarang hasil fasilitasi dari Kemendagri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II (persetujuan).
“Komisi III kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama tiga bulan untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga pembahasan tingkat II dapat dilaksanakan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).