Dua Ranperda Belum Bisa Masuk Pembahasan Tingkat II, Veridiana: Masih Tunggu Fasilitas Kemendagri

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

 

Samarinda– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan dibahas dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa lanjut ke pembahasan tahap II.

Adapun kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke- 3 tanggal 16 Januari 2023, Komisi III telah melaporkan Hasil Akhir dan telah diperpanjang 3 bulan serta pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 tanggal 1 Maret 2023 telah meminta kembali perpanjangan masa kerja terkait dua Raperda tersebut.

“Pada saat perpanjangan masa kerja yang kedua, dari Komisi III menyampaikan laporan hal yang sama dan juga belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” ucap Veridiana Huraq Wang.

Ia menjelaskan, setelah satu bulan Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ditunjukkan untuk menjadi pembahas dua Ranperda tersebut.

Kemudian, lanjut Veridiana, Komisi III DPRD Kaltim langsung bertemu dan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dua Ranperda tersebut.

“Dari hasil konsultasi itu, belum mendapatkan fasilitas dari Kemendagri,” ucapnya.

Bahkan, sampai sekarang hasil fasilitasi dari Kemendagri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II (persetujuan).

“Komisi III kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama tiga bulan untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga pembahasan tingkat II dapat dilaksanakan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

 

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru