Dua Ranperda Belum Bisa Masuk Pembahasan Tingkat II, Veridiana: Masih Tunggu Fasilitas Kemendagri

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

 

Samarinda– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan dibahas dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa lanjut ke pembahasan tahap II.

Adapun kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke- 3 tanggal 16 Januari 2023, Komisi III telah melaporkan Hasil Akhir dan telah diperpanjang 3 bulan serta pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 tanggal 1 Maret 2023 telah meminta kembali perpanjangan masa kerja terkait dua Raperda tersebut.

“Pada saat perpanjangan masa kerja yang kedua, dari Komisi III menyampaikan laporan hal yang sama dan juga belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” ucap Veridiana Huraq Wang.

Ia menjelaskan, setelah satu bulan Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ditunjukkan untuk menjadi pembahas dua Ranperda tersebut.

Kemudian, lanjut Veridiana, Komisi III DPRD Kaltim langsung bertemu dan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dua Ranperda tersebut.

“Dari hasil konsultasi itu, belum mendapatkan fasilitas dari Kemendagri,” ucapnya.

Bahkan, sampai sekarang hasil fasilitasi dari Kemendagri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II (persetujuan).

“Komisi III kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama tiga bulan untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga pembahasan tingkat II dapat dilaksanakan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

 

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru