Dua Ranperda Belum Bisa Masuk Pembahasan Tingkat II, Veridiana: Masih Tunggu Fasilitas Kemendagri

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

 

Samarinda– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan dibahas dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa lanjut ke pembahasan tahap II.

Adapun kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke- 3 tanggal 16 Januari 2023, Komisi III telah melaporkan Hasil Akhir dan telah diperpanjang 3 bulan serta pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 tanggal 1 Maret 2023 telah meminta kembali perpanjangan masa kerja terkait dua Raperda tersebut.

Baca Juga :  Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

“Pada saat perpanjangan masa kerja yang kedua, dari Komisi III menyampaikan laporan hal yang sama dan juga belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” ucap Veridiana Huraq Wang.

Ia menjelaskan, setelah satu bulan Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ditunjukkan untuk menjadi pembahas dua Ranperda tersebut.

Baca Juga :  Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kemudian, lanjut Veridiana, Komisi III DPRD Kaltim langsung bertemu dan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dua Ranperda tersebut.

“Dari hasil konsultasi itu, belum mendapatkan fasilitas dari Kemendagri,” ucapnya.

Bahkan, sampai sekarang hasil fasilitasi dari Kemendagri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II (persetujuan).

“Komisi III kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama tiga bulan untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga pembahasan tingkat II dapat dilaksanakan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

 

Berita Terkait

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru