Dua Ranperda Belum Bisa Masuk Pembahasan Tingkat II, Veridiana: Masih Tunggu Fasilitas Kemendagri

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

 

Samarinda– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan dibahas dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa lanjut ke pembahasan tahap II.

Adapun kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke- 3 tanggal 16 Januari 2023, Komisi III telah melaporkan Hasil Akhir dan telah diperpanjang 3 bulan serta pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 8 tanggal 1 Maret 2023 telah meminta kembali perpanjangan masa kerja terkait dua Raperda tersebut.

“Pada saat perpanjangan masa kerja yang kedua, dari Komisi III menyampaikan laporan hal yang sama dan juga belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” ucap Veridiana Huraq Wang.

Ia menjelaskan, setelah satu bulan Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ditunjukkan untuk menjadi pembahas dua Ranperda tersebut.

Kemudian, lanjut Veridiana, Komisi III DPRD Kaltim langsung bertemu dan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dua Ranperda tersebut.

“Dari hasil konsultasi itu, belum mendapatkan fasilitas dari Kemendagri,” ucapnya.

Bahkan, sampai sekarang hasil fasilitasi dari Kemendagri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II (persetujuan).

“Komisi III kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama tiga bulan untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga pembahasan tingkat II dapat dilaksanakan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

 

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru