Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Paripurna ke- 5 pada, Selasa (31/1/2023).
Salah satu agenda dalam paripurna tersebut yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Pengelolaan keuangan daerah, pajak daerah dan retribusi daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengaku, dari hasil penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, banyak yang bersepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak fraksi yang bersepakat untuk membentuk Pansus terkait Raperda ini,” ucap Seno Aji.
Dia menyebutkan, untuk Raperda pengelolaan keuangan daerah nantinya akan dilakukan cross check kembali. Sebab Pemprov Kaltim menganggap bahwa penggunaan sejumlah aplikasi akan menyebabkan serapan belanja daerah jadi lebih rendah.
“Dalih itu kan biasa, dengan alasan aplikasi atau perhitungan sementara itu semua akan diperiksa kembali baik itu secara manual maupun menggunakan perhitungan-perhitungan yang lain,” ujarnya.
Karena itu, Seno mengatakan bahwa melalui Pansus pembahasan terkait Ranperda tersebut akan lebih komprehensif dan bisa ditinjau dari banyak sudut pandang.
“Ini yang akan perlu didiskusikan kembali di ranah Pimpinan DPRD Kaltim, sehingga kalau memang pansus ini sangat penting bagi masyarakat Kaltim, nanti kita akan bentuk. Kita ingin keuangan dan pendapatan daerah kita terus meningkat nantinya,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan terkait pembentukan Pansus, DPRD akan melakukan pembahasan setelah menerima pendapat dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Ya kalau terkait dengan pembentukan pansus, kami di DPRD akan menunggu respon dari Gubernur dulu. Ini juga akan dikembalikan ke komisi,” terangnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).