Tenggarong – Tidak pernah lelah, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pembayaran pajak.
Salah satu yang DPRD lakukan yakni dengan memasifkan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun ini misalnya. Ia melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda tersebut di Desa Loa Janan Ulu, Minggu (16/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhammad Samsun kegiatan tersebut sangat penting dilakukan, sebab pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi seluruh elemen masyarakat.
Ia mengaku, akhir-akhir ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin menurun, hal ini juga disebabkan karena adanya kasus korupsi yang melibatkan oknum jenderal pajak beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya tidak perlu khawatir, karena pajak yang dibayarkan itu, nantinya akan dikembalikan kepada daerah melalui realisasi pembangunan, seperti pembangunan jalan dan lainnya,” ucap Muhammad Samsun.
Politikus PDI-Perjuangan ini juga mengapresiasi antusias masyarakat yang telah mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh semangat.
Dalam kegiatan itu, Muhammad Samsun mengaku mendapatkan beberapa usulan dari masyarakat, salah satunya usulan terkait pengadaan pelayanan Samsat di kawasan Loa Janan Ulu. Beberapa usulan tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim.
“Warga di sini meminta untuk dibuatkan Samsat khusus di wilayah Loa Janan, sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Tentu usulan ini akan kita sampaikan kepada pemerintah,” tegasnya.
Sementara Kepala Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UPTD PPDRD) Bapenda Kaltim wilayah Kabupaten Kukar, Akhmad Sarkawi menyebut beberapa hal telah disampaikan kepada masyarakat yang ikut dalam kegiatan itu, terutama yang menyangkut dengan pelayanan pajak. Seperti teknis dan tujuan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di era digitalisasi.
“Karena di zaman yang serba digitalisasi ini semua dimudahkan, pembayaran bisa dilakukan di banyak tempat seperti kantor Pos, Indomaret, Pegadaian, M Banking, ATM. Lalu penyedia marketplace, Bhabinkamtibmas dan yang terbaru scan barcode (QRIS),” sebutnya.
Dia mengatakan, Semua pemasukan pajak daerah terkait PKB dan BBNKB yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke khas daerah serta dapat dilihat secara real time, di aplikasi SimPator Bapenda Kaltim.
“Tentu dengan mekanisme digitalisasi ini sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)