Beri Komentar Tentang Jika Kades Jabat 9 Tahun, Ini Kata Sigit Wibowo

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. [Ist]

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. [Ist]

Samarinda-  Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Diketahui, beberapa hari terakhir ini, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Indonesia ramai diperbincangkan. Wacana tersebut menuai pro-kontra di masyarakat. Pasalnya, para kepala desa mengusulkan kepada DPR RI agar masa jabatan mereka harus diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sigit Wibowo menilai, wacana tersebut justru akan berdampak buruk terhadap  demokrasi dan kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usulan para kades ini terlalu lama. Kemudian usulan ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tidak sehat, terutama di tingkat desa,” kata Sigit, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa semuanya telah diatur termasuk masa jabatan kepala desa.

Dalam UU itu disebutkan masa jabatan kepala desa sebanyak 6 tahun dan dapat mengikuti pemilihan selama 3 kali masa jabatan.

“Itu sudah cukup, kalau mau diperpanjang lagi tentu ini sangat lama,” ujarnya.

Menurut Sigit, jika jabatan kades diberikan waktu yang lama, maka peluang untuk melakukan tindakan korupsi atau penyelewengan dana juga akan semakin besar.

“Jadi semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegas Politikus PAN ini.

Sigit juga mempertanyakan terkait usulan tersebut, dia bertanya apakah usulan perpanjangan masa jabatan ini, hanya keinginan kepala desa sendiri atau keinginan masyarakat desa.

Sebab menurut Sigit, terkadang kepala desa lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besar hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menolak keinginan dasar dari masyarakat.

“Mungkin saja masyarakat desa tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru