Samarinda- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Diketahui, beberapa hari terakhir ini, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Indonesia ramai diperbincangkan. Wacana tersebut menuai pro-kontra di masyarakat. Pasalnya, para kepala desa mengusulkan kepada DPR RI agar masa jabatan mereka harus diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sigit Wibowo menilai, wacana tersebut justru akan berdampak buruk terhadap demokrasi dan kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usulan para kades ini terlalu lama. Kemudian usulan ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tidak sehat, terutama di tingkat desa,” kata Sigit, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa semuanya telah diatur termasuk masa jabatan kepala desa.
Dalam UU itu disebutkan masa jabatan kepala desa sebanyak 6 tahun dan dapat mengikuti pemilihan selama 3 kali masa jabatan.
“Itu sudah cukup, kalau mau diperpanjang lagi tentu ini sangat lama,” ujarnya.
Menurut Sigit, jika jabatan kades diberikan waktu yang lama, maka peluang untuk melakukan tindakan korupsi atau penyelewengan dana juga akan semakin besar.
“Jadi semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegas Politikus PAN ini.
Sigit juga mempertanyakan terkait usulan tersebut, dia bertanya apakah usulan perpanjangan masa jabatan ini, hanya keinginan kepala desa sendiri atau keinginan masyarakat desa.
Sebab menurut Sigit, terkadang kepala desa lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besar hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menolak keinginan dasar dari masyarakat.
“Mungkin saja masyarakat desa tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).