Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Fitri Maiysaroh meminta pengertian masyarakat, tentang mengapa bantuan yang mereka janjikan belum bisa direalisasikan. Sebab, terhalang oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.
Pergub 49/2022 mengatur setiap paket pekerjaan minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Akibatnya, banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa diwujudkan, karena mayoritas usulan warga tidak mencapai angka yang ditetapkan dalam Pergub tersebut.
“Harapan kami sepakat, anggota dewan meminta Pergub itu direvisi kalau memang tidak mau dicabut, dibuat dengan angka yang realistis. Jujur, masyarakat masih mengusulkan yang kecil-kecil, tapi tidak bisa diwujudkan, karena dikunci,” kata Fitri, kepada wartawan, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, anggota DPRD Kaltim sudah sejak dua tahun silam mengajukan permintaan kepada Gubernur Kaltim untuk melakukan revisi Pergub 49/2020. Namun hingga saat ini, Pergub tersebut tak kunjung dirubah.
Justru, dia mengaku sedih dengan suasana yang kurang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif. Dikatakannya, Gubernur nyaris tidak pernah menghadiri undangan-undangan rapat penting DPRD Kaltim.
“Sudah dua tahun kita teriak-teriak, tapi yang merevisi kan itu yang membuat. Faktanya, sampai hari ini apakah Gubernur datang kalau Paripurna? Bagaimana kalau yang datang hanya asistennya? Mereka bukan pengambil kebijakan. Kita sangat ingin Gubernur datang. Di Banmus sudah dijadwalkan, tapi Gubernur minta ditunda. Ini yang akhirnya membuat kecewa,” ujarnya.
Fitri Maysaroh mengatakan, di daerah lain tidak ada yang memiliki Perda seperti yang tertuang di Perda 49/2020.
“Ini satu-satunya di Kaltim, di Indonesia tidak ada, hanya di Kaltim saja. Semoga masyarakat memahami, bukan kami tidak mau mengakomodir usulan yang disampaikan, tapi kami sudah berusaha,” kata dia. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)