Anggota Dewan Minta Pengertian Masyarakat, Sebab Pergub 49/2022 Belum Direvisi

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Fitri Maiysaroh meminta pengertian masyarakat, tentang mengapa bantuan yang mereka janjikan belum bisa direalisasikan. Sebab, terhalang oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.

Pergub 49/2022 mengatur setiap paket pekerjaan minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Akibatnya, banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa diwujudkan, karena mayoritas usulan warga tidak mencapai angka yang ditetapkan dalam Pergub tersebut.

“Harapan kami sepakat, anggota dewan meminta Pergub itu direvisi kalau memang tidak mau dicabut, dibuat dengan angka yang realistis. Jujur, masyarakat masih mengusulkan yang kecil-kecil, tapi tidak bisa diwujudkan, karena dikunci,” kata Fitri, kepada wartawan, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Kaltim Fitri Maiysaroh. [Ist]
Dikatakannya, anggota DPRD Kaltim sudah sejak dua tahun silam mengajukan permintaan kepada Gubernur Kaltim untuk melakukan revisi Pergub 49/2020. Namun hingga saat ini, Pergub tersebut tak kunjung dirubah.

Justru, dia mengaku sedih dengan suasana yang kurang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif. Dikatakannya, Gubernur nyaris tidak pernah menghadiri undangan-undangan rapat penting DPRD Kaltim.

“Sudah dua tahun kita teriak-teriak, tapi yang merevisi kan itu yang membuat. Faktanya, sampai hari ini apakah Gubernur datang kalau Paripurna? Bagaimana kalau yang datang hanya asistennya? Mereka bukan pengambil kebijakan. Kita sangat ingin Gubernur datang. Di Banmus sudah dijadwalkan, tapi Gubernur minta ditunda. Ini yang akhirnya membuat kecewa,” ujarnya.

Fitri Maysaroh mengatakan, di daerah lain tidak ada yang memiliki Perda seperti yang tertuang di Perda 49/2020.

“Ini satu-satunya di Kaltim, di Indonesia tidak ada, hanya di Kaltim saja. Semoga masyarakat memahami, bukan kami tidak mau mengakomodir usulan yang disampaikan, tapi kami sudah berusaha,” kata dia. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru